Sabtu, 17 September 2011

Cacar Air

Cacar air dalam istilah medis disebut dengan varicella yaitu suatu infeksi akut yang menyerang kulit dan juga mukosa tubuh seperti selaput lendir mata, mulut, dan saluran pernapasan . Infeksi ini disebabkan oleh virus varicella-zoster yang ditularkan melalui udara dan kontak langsung dari penderita, sejak tujuh hari mulai dari hari pertama timbulnya bruntus pada kulit penderita maka penderita dapat menularkan virus yang ada di bruntus tersebut. Infeksi ini dapat tersebar luas dan terutama menyerang anak-anak atau mereka yang daya tahan tubuhnya sedang lemah.

Gejala:

Awal gejala yang dirasakan penderita umumnya berupa demam yang tidak terlalu tinggi, lesu dan lemah serta nyeri kepala, kemudia baru timbul lesi kulit yang berupa bruntus-bruntus kemerahan, dalam beberapa jam bruntus-bruntus tersebut akan berubah menjadi bruntus yang berisi cairan dengan bentuk yang khas seperti tetesan embun. Bila terinfeksi oleh bakteri bruntus tersebut dapat berisi nanah yang dapat pecah dan mengering menjadi keropeng. Mulanya bruntus-bruntus timbul dibadan dan menyebar ke wajah, lengan dan kaki, lesi dapat pula timbul di selaput lendir mata sehingga tampak kemerahan dan berair, dimulut yang akan tampak seperti sariawan atau di saluran pernafasan yang timbul berupa batuk atau susah bernafas. Penyakit ini biasanya disertai rasa gatal.

Pengobatan:

Wajib diupayakan supaya bruntus tidak pecah secara dini untuk mencegah infeksi sekunder oleh bakteri dengan cara diberikan bedak yang mengandung zat anti gatal. Dokter biasanya akan memberikan obat antivirus serta obat-obat yang dapat mengurangi gejala pedih dan gatal yang dirasakan penderita. Umumnya jaringan parut yang timbul pada kulit akan sangat sedikit jika perawatan yang dilakukan teliti dan kebersihan kulit tetap dijaga. Jika seseorang terkena cacar maka didalam tubuhnya akan terbentuk antibody yaitu semacam zat kebal yang dapat mengenali dan menghancurkan serangan virus berikutnya, oleh sebab itulah maka bila seseorang pernah menderita cacar sebelumnya maka kecil kemungkinan ia akan menderita cacar lagi dikemudian hari kecuali bila daya tahan tubuhnya sangat menurun sekali seperti pada penderita aids. Penyakit cacar ini disebabkan oleh virus maka pengobatan yang utama adalah dengan antivirus namun obat ini harganya cukup mahal dan harus diberikan pada saat bruntus-bruntus yang ada baru muncul karena pada saat itu virus berada dalam fase pembelahan diri dan dapat dihilangkan dengan obat antivirus. Apabila bruntus-bruntus telah banyak dan menyebar biasanya obat antivirus tidak banyak memberikan hasil. Jika kita dapat mencegah pertumbuhan kuman dan terbentuknya bruntus yang lebih banyak tentu saja hal ini mempercepat proses penyembuhan dan baik secara kosmetik namun tentu jumlah antibodi yang terbentuk tidak terlalu banyak sehingga kemungkinan seeorang terkena kembali menjadi lebih besar namun sebenarnya hal ini lebih baik secara medis karena apabila penyakit ini dibiarkan dikhawatirkan timbul komplikasi yang lebih parah seperti radang otak, pneumonia dan radang telinga, terutama bila menyerang pada ibu hamil dapat meyebabkan kecacatan pada janin dan keguguran.

Pencegahan:

Bila salah seorang anggota keluarga terkena maka ia harus diisolasikan dari anggota keluarga yang lain terutama dalam 7 hari pertama karena dapat menularkan virus yang ada. Anggota keluarga yang harus dijaga dari penularan khususnya adalah anak-anak (karena lebih mudah tertular) dan ibu hamil terutama hamil kurang dari 3 bulan karena apabila terinfeksi dapat menimbulkan kelainan bawaan pada bayi yang dikandungnya dan bila terkena pada beberapa hari menjelang kelahiran maka bayi yang lahir dapat menderita cacar air juga.

Nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pancasila menjadi ideologi nasional. Nilai-nilai luhur Pancasila dijabarkan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayan dan agama masing-masing
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa kepada orang lain
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira
  • Berani membela kebenaran dan keadilan
3. Persatuan Indonesia
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • Tidak boleh memksakan kehendak kepada oranglain
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Menghormati dan Menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdikari
  • Suka bekerja keras 
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
Ciri khas Ideologi Pancasila
1. Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai Sang pencipta.
2. Penghargaan kepada sesama umat manusia tanpa membedakan SARA
3. Menjunjung tinggi persatuan, Maka kita tempatkan PERSATUAN diatas kepentingan sendiri
4. Bahwa kehidupan kita dalam kemusyawaratan berbasis dmokrasi PANCASILA
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa indonesia sejak dulu

Macam-macam Ideologi di Dunia
Bermacam-macam ideologi negara, yang terkenal yaitu diantaranya:
1. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem perekonomian yang modalnya bersumber perorangan atau swasta. ciri-ciri:
  • Persaingan bebas dan pasar bebas
  • Semakin besar modal akan cenderung menang dalam bersaing
2. Sosialisme
Sosialisme adalah suatu paham politik yang mengupayakan harta industri dan perusahaan menjadi milik negara. ciri-ciri:
  • hendak mewujudkan masyarakat sama tanpa kelas
  • menghilangkan hak-hak milik pribadi
  • rakyat tidak memiliki kebebasan berusaha
  • segala bidang usaha dikuasai pemerintah
3. Komunisme
Komunisme adalah ideologi yang menganut paham Karl Mark & Friederich Engels. ideologi komunisme menggantikan hak milik perseorangan dengan hak milik bersama. ciri-ciri:
  • penghapusan hak milik, pembagian kerja
  • bertujuan menghapuskan kapitalisme dan hak perseorangan
4. Fasisme
Fasisme adalah ideologi nasional yang ekstrem dan menganjurkan pemerintahan otoriter. ideologi fasisme mewujudkan orang yang seragam, semodel, dan disiplin tertentu

Keunggulan  Ideologi Pancasila
Pancasila
  • Monotheisme
  • Ham dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi
  • Nasionalisme dijunjung tinggi
  • Keputusan melalui musyawarah dan pungutan suara
  • Tidak ada dominasi
  • Ada oposisi dengan alasan
  • Ada perbedaan pendapat
  • Kepentingan seluruh rakyat
Komunisme
  • Atheis
  • HAM diabaikan 
  • Nasionalisme ditolak
  • Keputusan di tangan pimpinan partai
  • Dominasi partai
  • Tidak ada oposisi 
  • Tidak ada perbedaan pendapat
  • Kepentingan negara
Liberalisme
  • Sekuler
  • HAM dijunjung secara mutlak
  • Nasionalisme diabaikan
  • Keputusan melalui voting
  • Dominasi mayoritas
  • Ada oposisi
  • Ada perbedaan pendapat
  • Kepentingan mayoritas
Kesimpulan: Ideologi Pancasila mencerminkan adanya keseimbangan dan keserasian dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 

Sumber: www.pelajaran-jitu.blogspot.com

Sejarah UUD 1945

1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.


2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950


Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.



3. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya: Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara

  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
  •  Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  •  Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  •  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
  •  Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
  •  Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
  •  Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
sumber : http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/10/sejarah-uud-1945.html