Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 April 2013

Bela Negara


   Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.

   Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.

   Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

   Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

   Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional.

   Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.

Bela Negara di Indonesia

   Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang[1].

   Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.[2] Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara 
1. Cinta Tanah Air    
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara   
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara 
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara 
5. Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
 
1. Melestarikan budaya
2. Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4. Dll.

Dasar hukumBeberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara

1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.    
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih

Kamis, 05 Juli 2012

Asal Mula Terjadinya Negara

Asal mula terjadinya negara dibagi menjadi 2, yaitu:
 
1. Secara Primer
2. Secara Sekunder
 
A. Secara Primer 
     Asal mula terjadinya Negara secara primer biasa disebut juga pendekatan teoritis yang bersifat dugaan yang dianggap benar. Negara terjadi melalui beberapa tahapan dan tidak ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
 
     Tahapan terjadinya Negara:
 
    1. Genoot Schaft (Suku)
        Terdapat istilah Primus Interpares yang artinya Yang utama di antara sesama.
    
    2. Rijk/Reich (Kerajaan
        Di sini muncul kesadaran hak milik dan hak atas tanah.
 
    3. Staat
        Kesadaran akan perlunya demokrasi dan kedaulatan rakyat.
 
    4. Diktatur Natie 

B. Secara Sekunder 
     Asal mula terjadinya Negara secara sekunder lebih pada pendekatan fakta atau kenyataan.
Terjadinya Negara/lahirnya Negara ada hubungan dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
Terdapat beberapa macam dari asal mula terjadinya Negara secara sekunder, yaitu:
 
1. Proklamasi
    Pernyataan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
 
2. Fusi
    Peleburan 2 negara atau lebih dan membentuk 1 negara.
 
3. Aneksasi
    Pencaplokan. Suatu daerah dikuasai Negara lain tanpa perlawanan.
 
4. Cessie
    Penyerahan. Sebuah daerah diserahkan kepada Negara lain berdasarkan perjanjian. 

5. Acessie
    Penarikan. Bertambahnya suatu wilayah karena proses pelumpuran laut dalam kurun waktu yang lama dan dihuni oleh kelompok.
 
6. Okupasi
    Pendudukan. Suatu wilayah yang kosong kemudian diduduki sekelompok bangsa sehingga berdiri Negara.
 
7. Inovasi
    Suatu Negara pecah, kemudian lenyap dan memunculkan Negara baru di atasnya.
 
8. Separasi.

Sabtu, 17 September 2011

Nilai-nilai Pancasila

Nilai-nilai Pancasila sebagai Ideologi Nasional
Pancasila menjadi ideologi nasional. Nilai-nilai luhur Pancasila dijabarkan sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan YME, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayan dan agama masing-masing
  • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha esa kepada orang lain
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  • Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia
  • Mengembangkan sikap tenggang rasa dan tepa selira
  • Berani membela kebenaran dan keadilan
3. Persatuan Indonesia
  • Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan
  • Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa
  • Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
  • Tidak boleh memksakan kehendak kepada oranglain
  • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
  • Menghormati dan Menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdikari
  • Suka bekerja keras 
  • Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama
Ciri khas Ideologi Pancasila
1. Tuhan Yang Maha Esa, berarti pengakuan bangsa Indonesia akan eksistensi Tuhan sebagai Sang pencipta.
2. Penghargaan kepada sesama umat manusia tanpa membedakan SARA
3. Menjunjung tinggi persatuan, Maka kita tempatkan PERSATUAN diatas kepentingan sendiri
4. Bahwa kehidupan kita dalam kemusyawaratan berbasis dmokrasi PANCASILA
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam kemakmuran adalah cita-cita bangsa indonesia sejak dulu

Macam-macam Ideologi di Dunia
Bermacam-macam ideologi negara, yang terkenal yaitu diantaranya:
1. Kapitalisme
Kapitalisme adalah suatu sistem perekonomian yang modalnya bersumber perorangan atau swasta. ciri-ciri:
  • Persaingan bebas dan pasar bebas
  • Semakin besar modal akan cenderung menang dalam bersaing
2. Sosialisme
Sosialisme adalah suatu paham politik yang mengupayakan harta industri dan perusahaan menjadi milik negara. ciri-ciri:
  • hendak mewujudkan masyarakat sama tanpa kelas
  • menghilangkan hak-hak milik pribadi
  • rakyat tidak memiliki kebebasan berusaha
  • segala bidang usaha dikuasai pemerintah
3. Komunisme
Komunisme adalah ideologi yang menganut paham Karl Mark & Friederich Engels. ideologi komunisme menggantikan hak milik perseorangan dengan hak milik bersama. ciri-ciri:
  • penghapusan hak milik, pembagian kerja
  • bertujuan menghapuskan kapitalisme dan hak perseorangan
4. Fasisme
Fasisme adalah ideologi nasional yang ekstrem dan menganjurkan pemerintahan otoriter. ideologi fasisme mewujudkan orang yang seragam, semodel, dan disiplin tertentu

Keunggulan  Ideologi Pancasila
Pancasila
  • Monotheisme
  • Ham dilindungi tanpa melupakan kewajiban asasi
  • Nasionalisme dijunjung tinggi
  • Keputusan melalui musyawarah dan pungutan suara
  • Tidak ada dominasi
  • Ada oposisi dengan alasan
  • Ada perbedaan pendapat
  • Kepentingan seluruh rakyat
Komunisme
  • Atheis
  • HAM diabaikan 
  • Nasionalisme ditolak
  • Keputusan di tangan pimpinan partai
  • Dominasi partai
  • Tidak ada oposisi 
  • Tidak ada perbedaan pendapat
  • Kepentingan negara
Liberalisme
  • Sekuler
  • HAM dijunjung secara mutlak
  • Nasionalisme diabaikan
  • Keputusan melalui voting
  • Dominasi mayoritas
  • Ada oposisi
  • Ada perbedaan pendapat
  • Kepentingan mayoritas
Kesimpulan: Ideologi Pancasila mencerminkan adanya keseimbangan dan keserasian dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 

Sumber: www.pelajaran-jitu.blogspot.com

Sejarah UUD 1945

1. Periode berlakunya UUD 1945 18 Agustus 1945- 27 Desember 1949

Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.


2. Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950


Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.



3. Periode UUDS 1950 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959

Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer.

4. Periode kembalinya ke UUD 1945 5 Juli 1959-1966

Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.

Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya: Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara

  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
  • Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5. Periode UUD 1945 masa orde baru 11 Maret 1966- 21 Mei 1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita.

Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
  •  Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
  •  Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
  •  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

6. Periode 21 Mei 1998- 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode UUD 1945 Amandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.

Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
  •  Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
  •  Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
  •  Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
sumber : http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/10/sejarah-uud-1945.html

Senin, 29 Agustus 2011

Butir-butir Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Sabtu, 23 Juli 2011

Burung Garuda dan Atribut Negara



Burung Garuda Pancasila



Garuda Pancasila – Lambang Republik Indonesia
Dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak yang kemudian di sempurnakan oleh Presiden Soekarno. Pancasila sendiri merupakan Ideologi dan dasar negara Republik Indonesia. Kata Pancasila berasal dari dua buah kata dari bahasa sansekerta yaitu Panca berarti lima danSila yang berarti dasar.
Makna Lambang Garuda Pancasila
  • Perisai di dada burung Garuda
Melambangkan pertahan bangsa Indonesia 
  • Warna merah dan putih pada perisai
Warna merah dan putih melambangkan bendera Indonesia
  • Garis hitam diagonal pada perisai
 Artinya wilayah kedaulatan Republik Indonesia dilalui garis khatulis tiwa
  • Lambang Pada Perisai
Merupakan sebuah interpretasi dan lambang dari isi Pancasila
Bintang :  Ketuhanan Yang Maha Esa
Rantai   :  Kemanusiaan Yang adil Dan Beradab
Pohon Beringin  :  Persatuan Indonesia
Kepala Banteng :  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Permusyawaratan Perwakilan
Padi dan Kapas  :  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
  • Jumlah bulu pada burung Garuda
 17 – helai bulu pada masing masing sayap, melambangkan tanggal 17
  8  - helai bulu pada ekor artinya melambangkan bulan 8 atau agustus
 45 helai bulu pada leher burung garuda melambangkan tahun kemerdekaan yaitu tahun 1945
  • Bhineka Tunggal Ika
Artinya adalah : Berbeda beda tetapi satu jua
Melambangkan dan menegaskan bahwa meski memiliki keberagaman suku bangsa adat budaya dan agama tetapi dengan persatuan dan kesatuan dapat mewujudkan negara Republik Indonesia


Lirik Lagu Garuda Pancasila

Pencipta / Pengarang Lirik dan Lagu : Sudharnoto



Garuda pancasila
Akulah pendukungmu
Patriot proklamasi
Sedia berkorban untukmu
Pancasila dasar negara
Rakyat adil makmur sentosa
Pribadi bangsaku
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Ayo maju maju
Kita sebagai bangsa Indonesia yang baik seharusnya tahu apa itu atribut negara. mungkin diantara kita masih ada yang belum tahu apa itu atribut negara kita. inilah atribut-atribut negara kita.
1. Bendera NKRI Sang Saka Merah Putih
Sang Saka Merah Putih


2. Bahasa Persatuan adalah Bahasa Indonesia
 
3. Lambang Negara Republik Indonesai adalah Garuda Pancasila
Burung Garuda Pancasila

 4. Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya” hasil karya komponis WR. Soepratman. Lagu ini diperdengarkan di muka umum untuk pertama kali pada saat Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1945


5. Ideologi Negara adalah Pancasila. Rumusan Pancasila sebagaimana pada alinea keempat Pembukaan UUD 45, yaitu :
    1. Ketuhanan Yang Maha Esa
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
    3. Persatuan Indonesia
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 sumber :